Diakui bahwa pondok pesantren baik secara kelembagaan dan substansi pendidikannya telah banyak mengalami perubahan. Perubahan akan terus berlanjut terkait dengan perubahan social dan perubahan peraturan perundang-undangan. Khusus, setelah diundangkannya Undang Undang (UU) Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, bahwa secara kelembagaan, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan madrasah, wajib
mengikuti standar kurikulum secara nasional sebagaimana ketetapan UU.
Ini artinya, pendidikan di pondok pesantren (madrasah) sudah tidak bisa dibedakan dengan sekolah umum semacam SMA, sama-sama membuka jurusan IPA, IPS, Bahasa dan Keterampilan, pada tingkat sekolah menengah.
Pengembangan
pesantren bukanlah hal baru, dan akan terus dilakukan baik oleh
internal pesantren maupun bekerja sama dengan lembaga lain. Secara
internal, pesantren sudah memiliki caranya sendiri misalanya melalui
saling mengambil menantu atau mengambil menantu dari kalangan santri
yang pandai. Disamping itu, pesantren juga memiliki prinsip menjaga dan berkembang yang hingga saat ini masih dijalankan. Dengan demikian, untuk berkembang, bagi pesantren bukanlah hal baru.
Mencermati
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada masa kini dan
mendatang disertai dengan perkembangan kebudayaan, maka pendidikan
pesantren tidak harus mengesampingkan pendidikan teknologi informasi
(TI), terutama dalam menumbuhkan Islamic technological-attitude (sikap berteknologi secara Islami) dan technological-quotient (kecerdasan berteknologi) sehingga santri memiliki motivasi, inisiatif dan kreativitas untuk memahami teknologi.
Kemajuan TI di pesantren tidak mungkin terwujud tanpa adanya sumberdaya manusia berkualitas. Ketersediaan
TI dan pemanfaatannya di lembaga pendidikan pesantren, sekalipun
sederhana dan terbatas, akan meningkatkan pembelajaran dalam hal
peningkatan efektifitas, efisiensi, dan daya tarik pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar